Your cart

BAB II

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

  • Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
    1. Kepala Badan.
    2. Sekretariat terdiri dari:

1) Subbagian Program;

2) Subbagian Keuangan;

3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.

  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
  2. Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
    • Subbidang Sosial dan Pemerintahan;
    • Subbidang Ekonomi dan Pembangunan;
    • Subbidang Inovasi dan Teknologi.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris atau Kepala Bidang masing-masing.
  • Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pasal 4

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan Daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 6

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, kehumasan organisasi dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, produk hukum dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Badan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program keuangan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
  4. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  5. pengoordinasian penyusunan produk hukum di lingkungan Badan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 8

Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melaksanakan:

  1. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan dan pemantauan bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Badan;
  4. evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Badan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 9

Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan:

  1. penyiapan bahan perumusan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan dan pemantauan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  4. evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 10

Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas melaksanakan:

  1. penyiapan bahan perumusan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan dan pemantauan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan;
  4. evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi di lingkungan Badan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian Ketiga

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

Pasal 11

  • Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan/memiliki peran sebagai koordinator dalam penyelenggaraan fungsinya.
  • Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi yang terdiri dari perencanaan, data dan informasi perencanaan serta pengendalian dan evaluasi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, data dan informasi perencanaan serta pengendalian dan evaluasi;
  2. penyiapan data dan pengelolaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah terpadu sebagai bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
  3. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  4. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, data dan informasi perencanaan serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 13

  • Dalam menyelenggarakan fungsinya, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibagi dalam kelompok fungsi yaitu:
  1. Kelompok Fungsi Perencanaan;
  2. Kelompok Fungsi Data dan Informasi Perencanaan; dan
  3. Kelompok Fungsi Pengendalian dan Evaluasi.
  • Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh Sub Koordinator sesuai dengan lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 14

Sub Koordinator Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. analisis kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah;
  2. pengoordinasian penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
  3. pelaksanaan konsultasi publik;
  4. pengoordinasian pelaksanaan forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah;
  5. pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kabupaten;
  6. penyiapan bahan koordinasi musrenbang;
  7. pengoordinasian penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 15

Sub Koordinator Data dan Informasi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. pengelolaan data dan informasi perencanaan daerah;
  2. pengelolaan data dan informasi tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG’s daerah;
  3. analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
  4. pembinaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan perangkat daerah;
  5. penyusunan profil pembangunan daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 16

Sub Koordinator Pengendalian dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. pengendalian dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD, program, kegiatan dan dokumen pembangunan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan;
  2. koordinasi pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
  3. pengendalian dan evaluasi capaian standar pelayanan minimal;
  4. monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Keempat

Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Pasal 17

  • Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan/memiliki peran sebagai koordinator dalam penyelenggaraan fungsinya.
  • Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari infrastruktur, kewilayahan serta perekonomian dan sumber daya alam.

 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang infrastruktur, kewilayahan serta perekonomian dan sumber daya alam;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang infrastruktur, kewilayahan serta perekonomian dan sumber daya alam untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang infrastruktur, kewilayahan serta perekonomian dan sumber daya alam; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 19

  • Dalam menyelenggarakan fungsinya, bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimkasud dalam Pasal 17 dibagi dalam kelompok fungsi yaitu:
    1. Kelompok Fungsi Infrastruktur;
    2. Kelompok Fungsi Kewilayahan; dan
    3. Kelompok Fungsi Perekonomian dan SDA.
  • Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh Sub Koordinator sesuai dengan lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 20

Sub Koordinator Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur yaitu kebinamargaan, keciptakaryaan, perumahan dan kawasan permukiman, statistik, informatika dan perhubungan;
  2. asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur yaitu kebinamargaan, keciptakaryaan, perumahan dan kawasan permukiman, statistik, informatika dan perhubungan;
  3. monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur yaitu kebinamargaan, keciptakaryaan, perumahan dan kawasan permukiman, statistik, informatika dan perhubungan;
  4. koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur yaitu kebinamargaan, keciptakaryaan, perumahan dan kawasan permukiman, statistik, informatika dan perhubungan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 21

Sub Koordinator Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yaitu lingkungan hidup, kebencanaan dan penataan ruang;
  2. asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan yaitu lingkungan hidup, kebencanaan dan penataan ruang;
  3. monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan yaitu lingkungan hidup, kebencanaan dan penataan ruang;
  4. koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang kewilayahan yaitu lingkungan hidup, kebencanaan dan penataan ruang; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 22

Sub Koordinator Perekonomian dan SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yaitu tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, perdagangan dan perindustrian dan sumber daya alam;
  2. asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam yaitu tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, perdagangan dan perindustrian dan sumber daya alam;
  3. monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam yaitu tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, perdagangan dan perindustrian dan sumber daya alam;
  4. koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam yaitu tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, perdagangan dan perindustrian dan sumber daya alam; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Kelima

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Pasal 23

  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan/memiliki peran sebagai koordinator dalam penyelenggaraan fungsinya.
  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang terdiri dari pemerintahan, pembangunan manusia dan pembangunan sosial.

 

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan pembangunan sosial;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan pembangunan sosial untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  3. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan pembangunan sosial; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 25

  • Dalam menyelenggarakan fungsinya, bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibagi dalam kelompok fungsi yaitu:
  1. Kelompok Fungsi Pemerintahan;
  2. Kelompok Fungsi Pembangunan Manusia; dan
  3. Kelompok Fungsi Pembangunan Sosial.
  • Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh Sub Koordinator sesuai dengan lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

Pasal 26

Sub Koordinator Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yaitu pemberdayaan masyarakat, tata kelola pemerintahan, kerja sama daerah, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan anak, kependudukan dan catatan sipil, keamanan dan ketertiban, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan dan arsip;
  2. asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan yaitu pemberdayaan masyarakat, tata kelola pemerintahan, kerja sama daerah, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan anak, kependudukan dan catatan sipil, keamanan dan ketertiban, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan dan arsip;
  3. monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan yaitu pemberdayaan masyarakat, tata kelola pemerintahan, kerja sama daerah, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan anak, kependudukan dan catatan sipil, keamanan dan ketertiban, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan dan arsip;
  4. koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan yaitu pemberdayaan masyarakat, tata kelola pemerintahan, kerja sama daerah, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan anak, kependudukan dan catatan sipil, keamanan dan ketertiban, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan dan arsip; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 27

Sub Koordinator Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yaitu pendidikan, kesehatan, pemuda dan olah raga;
  2. asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia yaitu pendidikan, kesehatan, pemuda dan olah raga;
  3. monitoring dan evaluasi penyusunan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan manusia yaitu pendidikan, kesehatan, pemuda dan olah raga;
  4. koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan manusia yaitu pendidikan, kesehatan, pemuda dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 28

Sub Koordinator Pembangunan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan sosial (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yaitu sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  2. asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan sosial yaitu sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  3. monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pembangunan sosial yaitu sosial dan penanggulangan kemiskinan;
  4. koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang pembangunan sosial yaitu sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Keenam

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Pasal 29

Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan perencanaan bidang penelitian dan pengembangan yang terdiri dari sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Penelitian dan Pengembangan, menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta inovasi dan teknologi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
  3. penyediaan data dan informasi perencanaan bidang penelitian dan pengembangan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD, RKPD, program, kegiatan dan dokumen pembangunan daerah lainnya sesuai dengan ketentuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta serta inovasi dan teknologi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 31

Subbidang Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. penelitian dan pengembangan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, partisipasi masyarakat dan transmigrasi;
  2. fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan dan ketatalaksanaan, aparatur dan reformasi birokrasi, keuangan dan aset daerah, ketertiban dan ketenteraman umum dan perlindungan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  3. pengelolaan data penelitian, pengembangan dan peraturan;
  4. perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan;
  5. fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan data dan pengkajian aturan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 32

Subbidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. penelitian dan pengembangan bidang tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, perdagangan dan perindustrian;
  2. fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, perdagangan dan perindustrian;
  3. pengelolaan data penelitian, pengembangan dan peraturan;
  4. perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan;
  5. fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan data dan pengkajian aturan; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 33

Subbidang Inovasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:

  1. penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang teknologi dan inovasi;
  2. uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan inovasi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
  3. diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  4. sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan;
  5. fasilitasi hak kekayaan intelektual; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Ketujuh

Jabatan Fungsional

 

Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan fungsional di lingkungan Badan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian dan penyetaraan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.