BAPPEDA REMBANG – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.10.11-6301.A Tahun 2022 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2022, Kabupaten Rembang mendapat Predikat Kabupaten Inovatif dengan peringkat ke 25 Kabupaten se-Indonesia dan mendapat skor 59,60.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang), Triana Husnul Khotimah ketika menggelar rakor pengembangan inovasi dengan stakeholder terkait di Aula Bappeda Rembang, Selasa (11/4/2023).
Nana, sapaan akrabnya mengatakan inovasi mempunyai kunci penting dalam membangun sebuah daerah. Pasalnya, dengan inovasi memunculkan ide dan gagasan baru untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih efisien dan tepat sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai menggalakan program inovasi di daerah. Nantinya, inovasi-inovasi ini akan diapresiasi kepala daerah dalam kegiatan tahunan bertajuk Rembang Innovation Award. (MK/THK)