BAPPEDA REMBANG – Webinar dalam rangka integrasi program pembangunan keamanan pangan secara komprehensif dan terus-menerus dimulai dari individu, keluarga dan masyarakat digelar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang bersama Bappeda Rembang, Kamis (24/2/2022). Kegiatan ini dilakukan sebagai sarana menjamin pangan yang dikonsumsi aman dan bermutu bagi masyarakat.
Salah satu upaya lain Badan POM untuk menyentuh strata ini adalah melalui kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat terkait keamanan pangan yang dilalukan oleh Badan POM secara terpadu yaitu Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman, Gerakan Keamanan Pangan Desa dan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas.
Balai Besar POM di Semarang menyelenggarakan pertemuan secara daring ini dalam rangka koordinasi, sosialisasi, dan integrasi program keamanan pangan dengan lintas sektor terkait dengan tujuan agar lintas sektor terkait dapat melakukan kegiatan secara terpadu dan masyarakat mendapatkan intervensi keamanan pangan yang komprehensif.
Dalam kegiatan ini Kepala Bappeda Rembang, Ir. Dwi Wahyuni Hariyati menjelaskan tentang Peran Bappeda dalam Mendukung Program Keterpaduan Keamanan pangan di Kabupaten Rembang. Dijelaskan, BB POM Semarang menetapkan Rembang sebagai salah satu dari lima Kabupaten/Kota locus Program Keterpaduan Keamanan Pangan di Jawa Tengah tahun 2022. “Lokusnya ada di dua desa, 30 sekolah dan satu pasar”, katanya.
Sehingga Pemkab akan memperisapkan kebijakan daerah pendukung pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) dalam bentuk Peraturan Bupati untuk Kabupaten/Kota dan meningkatkan kegiatan advokasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kepada Pemerintah kabupaten/Kota terkait pelaksanaan Germas SAPA.
Selain itu, melaksanakan kegiatan Germas SAPA dengan kegiatan bersumber pada APBD, dilaksanakan lintas sektor dan melakukan kerjasama multi sector serta mengintegrasikan program Germas SAPA melalui kegiatan lintas program dan lintas Perangkat Daerah dalam dokren (RPJMD-RKPD) dan APBD. Selanjutnya, percepatan pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan terhadap industry rumah tangga pangan dan sarana distribusi baham berbahaya sesuai Permendagri 41/2018. (MK)