BAPPEDA REMBANG – Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak dalam kategori baik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Rembang, Adi Ari Susilo ketika melakukan pelatihan pelaporan SPT di Bappeda Rembang, Jumat (4/3/2022) pagi.

Pihaknya mengatakan SPT merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh setiap ASN. “Bappeda sudah cukup bagus dan cukup antusias, tapi memang belum 100%. Bisa lah nanti 100% dengan asistensi dari kami”, katanya.

Pihaknya mengakui alasan belum dilaporkanya SPT di Satuan Kerja adalah belum mendapat bukti potong aduan. “Yang kedua adalah lupa password. Asal kita bisa kerja sama kita bisa melakukan ini dengan baik,” tambahnya.

Pelaporan SPT oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.

Dalam kegiatan ini dilakukan juga pelatihan lapor SPT tahunan, lebih mudah, cepat dan aman, dengan e filing.

Sementara itu Kabid IKP-SDA, Ali Sahid yang membuka acara mengatakan Bappeda merupakan intansi pelayan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga harus memberikan contoh tertib pajak. Diharapkan, pelatihan ini dapat menambah pengetahuan dan kelancaran kewajiban pelaporan pajak. (MK)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *