BAPPEDA REMBANG – Guna mewujudkan ketersediaan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan pemerintah daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Rembang dan Badan perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten Rembang Tahun 2022.

Rapat Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang ini menghadirkan Drs. Prapto Raharjo, MH Kepala DINKOMINFO Kab. Rembang, Teguh Iman Santoso, M.Si Kepala BPS Kab. Rembang, dan Miftachul Ichwan A. K, SSTP Kabid Pendalev BAPPEDA Kab. Rembang sebagai Narasumber, sementara peserta terdiri dari para Sekretaris bersama Kasubbag Program OPD Kab. Rembang.

Drs. Prapto Raharjo, MH Kepala DINKOMINFO Kab. Rembang membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa salah satu permasalahan ditingkat daerah saat ini harus segera ditangani adalah kurang tersedia dan kurang validnya data statistik sektoral yang dimiliki. Drs. Prapto juga menuturkan bahwa data sektoral menjadi salah satu kata kunci yang wajib dibenahi. “Data harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dimanfaatkan baik antar instansi pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat”, katanya.

Sementara Kepala BPS Kab. Rembang, Teguh Iman Santoso, M.Si menerangkan antara keterkaitan antara Sistem Statistik Nasional (SSN) dan Satu Data Indonesia (SDI). Sistem Statistik Nasional (SSN) mengandung arti bahwa statistik bukan hanya dilakukan oleh atau menjadi domain tugas BPS semata, tetapi juga milik semua pihak. Sistem Statistik Nasional (SSN) mengandung pesan, bahwa semua pihak diharapkan mampu menyelenggarakan statistik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan lapangan, pengolahan dan analisis data, mendesiminasikan kepada publik. Tentu saja, penyelenggaraan yang dimaksud harus memenuhi kaidah-kaidah statistik, terutama dalam standarisasi konsep/definisi, klasifikasi, serta alat ukur yang tepat.

Disisi lain, Kabid Pendalev BAPPEDA Rembang, Miftachul Ichwan A. K, SSTP menerangkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI berawal dari beberapa permasalahan diantaranya adalah Data yang belum berkualitas (belum memenuhi standar dan tidak ada metadata), Sistem database sektoral yang belum terpadu, Belum seragamnya kode referensi (data induk), Data sulit diakses dan tidak terintegrasi dan Ketidakjelasan Unit Pengelola Data.

Pihaknya menambahkan kualitas data sangat menentukan kualitas pembangunan, dimana data yang berkualitas akan menentukan Perencanaan Pembangunan berbasis Fakta (Evidence-based Planning) sebagai dasar Penganggaran Pembangunan berbasis Kinerja (Performance-based Budgeting) sehingga menghasilkan pembangunan yang berkualitas untuk menuju Tujuan dan Sasaran Pembangunan yaitu Meningkatnya Kesejahteraan Rakyat. Dalam menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dibutuhkan 7 (tujuh) Data berupa : Indikator Makro, Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten, Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah, Indikator Kinerja Program Perangkat Daerah, Data Sektoral, Data Keuangan Daerah dan Data Kewilayahan/ Geografis dan Demografis. (MK/MI)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *