
Rembang, 22 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menyelenggarakan kegiatan Penetapan dan Kesepakatan Desa Lokus Stunting Tahun 2026 pada Selasa (22/4), bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Rembang.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Dr. Fahrudin, SH., MH., CFrA. Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta diikuti secara daring oleh TPPS tingkat kecamatan se-Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hasil analisis situasi stunting di Kabupaten Rembang, ditetapkan 17 desa prioritas dari 14 kecamatan sebagai lokus stunting tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara partisipatif, kolaboratif, dan berbasis data sebagai landasan untuk intervensi yang lebih terarah dan efektif.
Daftar Desa Lokus Stunting Tahun 2026:
- Ronggomulyo – Kec. Sumber
- Karangasem – Kec. Bulu
- Sambongpayak – Kec. Gunem
- Ukir – Kec. Sale
- Temperak – Kec. Sarang
- Kalipang – Kec. Sarang
- Kedungringin – Kec. Sedan
- Megal – Kec. Pamotan
- Jatimudo – Kec. Sulang
- Sendangagung – Kec. Kaliori
- Tireman – Kec. Rembang
- Waru – Kec. Rembang
- Tuyuhan – Kec. Pancur
- Sendangmulyo – Kec. Kragan
- Sudan – Kec. Kragan
- Sendangmulyo – Kec. Sluke
- Dorokandang – Kec. Lasem
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang untuk terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting melalui sinergi lintas sektor, intervensi spesifik dan sensitif, serta penguatan peran desa dan masyarakat.
Bersama kita wujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Menuju Rembang Sejahtera.