BAPPEDA REMBANG – Proses perencanaan harus memiliki sifat kesinambungan. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode perencanaan harus memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan.
Demikian dikatakan Kepala BAPPEDA Kabupaten Rembang, Afan Martadi dalam memimpin apel pagi di Halaman Aula BAPPEDA, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, perencanaan yang berkesinambungan akan menjadikan pencapaian tujuan menjadi lebih cepat dan tepat. ”Selain validasi tentang angka, harus juga validasi dengan asas kesinambungan,” jelasnya.
Sementara itu pihaknya juga mengharapkan penyusunan perencanaan kedepan harus memperhatikan nilai proyeksi pendapatan daerah secara real. Pasalnya, pendapatan merupakan salah satu aspek utama dalam sebuah perencanaan. ”Jadi antara perencanaan, pendanaan dan prioritas kebutuhan harus balance,” tambahnya.
Pihaknya mencontohkan dalam RPJMD/Renstra sudah ada breakdown lima tahunan. Namun sifatnya masih trend berdasarkan presentase kenaikan. Oleh sebab itu, harus ada validasi dan verifikasi dengan metodologi dan analisis yang jelas.
Disisilain, pihaknya menekankan aspek kekeluargaan dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan di instansinya. Sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik. ”Karena kerja tugas seberat apapun akan terasa ringan”, harapnya. (MK/ARK)