Sentra KI, Wadah Warga Dapatkan Hak Paten

BAPPEDA REMBANG – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk Kabupaten Rembang di Aula BAPPEDA Rembang, Rabu (14/6/2023) pagi. Sentra KI sebagai unit pengelola, pendayagunaan, pusat informasi dan pelayanan KI di daerah.

Kepala Bappeda Rembang, Afan Martadi mengakui hak intelektual dan hak paten ini merupakan hal yang penting. ”Kekayaan intelektual dan hak paten ini penting karena merupakan legalitas produk. Sehingga kedepan tidak ada saling klaim. Apalagi soal aset di Rembang, jangan sampai diakui oleh pihak lain,” harapnya.

Pihaknya mencontohkan beberapa aset milik Indonesia diakui negara lain diantaranya batik dan kesenian barongan. “Di Rembang ada batik tulis lasem dan juga buah kawis yang asli asal Rembang. Harus dipatenkan,” katanya.

Nantinya pihaknya akan mendampingi sesuai prosedur untuk memfasilitasi para pemilik produk. “Tidak hanya satu dua tahun, tapi untuk kedepan. Untuk mematenkan produk asal Rembang,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, Agung Koenmarjono mengatakan tujuan kegiatan ini selain untuk mendorong kabupaten/kota agar membentuk sentra kekayaan intelektual, tetapi juga mendapatkan perlindungan terhadap produk dan hukum produk masyarakat.

”Kelebihannya jika ada mendapatkan KI dan Hak paten, nilai produk akan lebih tinggi,” ungkapnya.

Sentra KI nantinya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual dan memberikan pengetahuan bagaimana cara menyusun draf hak paten. (MK/MAF)