Mengenal Pokja PKP Rembang, Ini Tugasnya

BAPPEDA REMBANG – Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Rembang menggelar penguatan kapasitas pengurus di Aula Bappeda Rembang, Senin (25/7/2022) pagi.

Sesuai Amanat Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan Pokja PKP merupakan wadah sinergi dan koordinasi program oleh Dinas PKP dan stakeholder terkait.

Pokja ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Perencanaan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, serta Lingkungan Hidup yang ditetapkan melalui persetujuan SK Bupati/ Walikota.

Tugas Pokja PKP adalah melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kab/kota, dan/atau pelaku lainnya.

Selain itu, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, dan program nasional di wilayah provinsi dan kab/kota; dan Mendukung pengarusutamaan pengembangan PKP dalam agenda pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pokja ini juga memfasilitasi pembentukan dan penyelenggaraan Forum PKP serta melakukan pembinaan kepada Pokja PKP di tingkat kab/kota.

Forum PKP merupakan wadah peran serta dan aspirasi publik oleh swasta dan masyarakat (provider perumahan). Anggotanya adalah Pokja PKP, Asosiasi Perusahaan Penyelenggara PKP, Asosiasi Profesi Penyelenggara PKP, Asosiasi Perusahaan Barang Jasa Mitra Usaha Penyelenggara PKP, Pakar, LSM dan/atau yang mewakili konsumen PKP.

Dijelaskan, ada empat garapan yang akan dilakukan Pokja PKP Rembang diantaranya sektor perumahan, kawasan permukiman, penyediaan akses sanitasi dan penyedian akses air minum. Saat ini, Pokja PKP Rembang masih melakukan pendampingan perencanaan penyediaan air bersih bagi warga. (MK/DW)