BAPPEDA REMBANG – Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan terkait capaian kinerja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2022.
Untuk itu, Bappeda menggelar Sosialiasai evaluasi dokumen perencanaan sampai dengan triwulan III Tahun Anggaran 2022 di Aula Bappeda Rembang, Selasa (11/9/2022).
Kabid Pendalev pada Bappeda Rembang, Miftachul Ichwan dalam paparanya menyebutkan tujuan dari pengendalian dan evaluasi untuk konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana.
Selanjutnya konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRWN, antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah dan RKPD dengan RPJMD. ”Selain itu, juga tercapainya kesesuaian antara capaian pembangunan dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kegiatan ini dibagi dalam dua tahap yaitu bersama seluruh OPD di Rembang dan dilanjutkan dengan 14 kecamatan. Diharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan memenuhi dokumen perencanaan guna pengendalian dan evaluasi. (MK/MI)