Sosialisasi HAKI, Pemkab Fasilitasi Peneliti, Penemu dan Pelaku Usaha

BAPPEDA REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rembang menggelar Sosialisasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (16/3/2022) pagi. Kegiatan secara virtual ini merupakan sarana Pemkab dalam memfasilitasi para penemu atau peneliti serta pelaku usaha di Rembang agar mendapatkan hak intelektualnya.

Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda, Triana husnul K., SSTP., M.Si. mengatakan, kegiatan ini mengundang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Suzy Heranita, SH., M.H. dan Kepala Bappeda Rembang, Ir. Dwi Wahyuni Hariyati, MM.

“Kabupaten Rembang memiliki potensi yang luar biasa dibidang sumber daya alam, sehingga dalam pengelolaan sumber daya alam, banyak bermunculan ide-ide gagasan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh sebab itu pemerintah mendorong masyarakat yang memiliki karya agar bisa mendapatkan HAKI sebagai bentuk legalitas dari karya atau produk yang dibuat,” katanya.

Sementara itu, Suzi Heranita dalam paparanya mengatakan masyarakat atau kelompok yang akan mematenkan hak cipta bisa melakukan pendaftaran pada website DJKI dengan persyaratan yang sudah termuat dalam website tersebut.

“Nantinya akan ada verifikasi dari kami, bagi ciptaan yang baru dan tidak ada plagiat, baru kita bisa melakukan penerbitan HAKI,” jelasnya.

Disebutkan, HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. HAKI terdiri dari Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Indikasi Geografis, Sirkuit terpadu dan Merek.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Tujuan dari penerapan HAKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. (MK)