Ceklok TPA Landoh, Perihal Pengolahan Sampah menjadi Energi Alternatif

BAPPEDA REMBANG – Cek Lokasi (Ceklok) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landoh dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah didampingi stakholder terkait, Jumat (7/7/2023) pagi. Kegiatan ini perihal pengajuan permohonan pengembangan TPA Landoh dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang memberikan nilai ekonomi pada sampah untuk menjadi energi alternatif.

Kunjungan ini untuk memantau progres kesiapan dokumen persyaratan (Readiness Criteria) salah satunya Social Safeguard sebagai syarat pengembangan dan pembangunan. Selain itu juga untuk bertemu dengan calon Offtaker (pengumpul hasil produksi-red) dari pengelolaan limbah sampah di TPA Landoh.

Kegiatan ini masih bersifat kunjungan lapangan awal. Sehingga belum bisa dipastikan pembangunannya. Pihak terkait masih melakukan pengeceken kelayakan penataan dan pembangunan ini.

Rencananya, TPA Landoh diusulkan untuk mendapatkan penataan dan pembangunan TPST berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Hasil dari TPST RDF ini dapat dijadikan bahan bakar pengganti batu bara setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan. (MK/AFH)