Tugas Fungsi ASN; Harus Dipatuhi

BAPPEDA REMBANG – Apel Pagi digelar di Halaman Aula BAPPEDA Rembang, Senin (29/5/23) pagi. Pembina apel oleh Sekretaris BAPPEDA Rembang, Agung Ratih Kusumawardani.

Ada tiga point penting yang disampaikan sekretaris Bappeda Rembang, diantaranya pegawai diminta untuk melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan kepala daerah.

“Kita bekerja mempunyai aturan dan harus selaras dengan tujuan kepala daerah. Sehingga apa yang kita lakukan tidak melenceng darinya”, katanya.

Selanjutnya pihaknya meminta pegawai untuk selalu mereview segala pekerjaan dan berbenah memberikan inovasi dan pembaharuan baik untuk proses perencanaan daerah.

Sekretaris Bappeda juga meminta selalu kompak untuk melakukan proses perencanaan dengan baik dan sesuai prosedur.

Pihaknya juga mengingatkan tentang UU No 5 tahun 2014, Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN yaitu:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia